Selasa, 09 Februari 2016

FIQIH thaharah


THAHARAH


 PENGERTIAN THAHARAH
 Thaharah menurut bahasa artinya suci atau bersih ,sedangkan menurut istilah thaharah berarti bersuci dari hadas  dan najis .
Dalil yang memerintahkan kita untuk bersuci antara lain :

“sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang bertaubatdan menyukai orang-orang yang mensucikan diri “(al-baqarah ayat 222)

“dan bersihkanlah pakaianmu” (al-mudatsir ayat 4 )

“kebersihan itu sebagian dari iman “ ( H.R.Muslim)

BENTUK-BENTUK THAHARAH
Tharahaah ada 2 yaitu:
1.     Sebab hadas
a)     Hadas besar yang harus disucikan dengan mandi/tayamum
b)    Hadas kecil yang harus disucikan dengan berwudhu/tayamum(jika tidak ada air )
2.     Sebab najis yang harus disucikan dengan air hingga hilang warnanya,baunya dan rasannya
MACAM-MACAM AIR
Macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci:
·        Air hujan
·        Air sumur
·        Air laut
·        Air sungai
·        Air embun
·        Air salju atau es
·        Mata air

PEMBAGIAN AIR

Berdasarkan hukumnya,air dibedakan menjadi :
Ø air mutlak,yaitu air suci yang mensucikan
Ø air musyammas,yaitu air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakan
Ø air musta’mal  ,yaitu air suci tetapi tidak mensucikan,dibagi menjadi 2 :
                                         I.            Air yang sudah pernah digunakan untuk mensucikan hadas atau untuk menghilangkan najis ,selagi tidak berubah warnanya,rasanya atau baunya.
                                      II.            Air yang berubah sebab tercampur dengan benda benda suci lain,seperti air kopi,teh,air kelapa.
Ø  air mutanajjis,yaitu air yang terkena atau kemasukan najis,sedang air itu kurang dari dua kulah ,meskipun tidak berubah. Atau ada dua kulah,tetapi  air itu berubah karena najis tersebut .

NAJIS

Najis adalah suatu benda yang kotor dan menjadi penghalang sahnya shalat
Najis dibagi menjadi 3  :
v Najis mukhaffafah ( najis yang ringan )
Contoh : air kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan                                                               sesuatu kecuali ASI
Cara mensucikan : barang yang terkena najis cukup diperciki dengan air
v Najis mughaladhah( najis yang berat )
Contoh :  najis anjing,babi dan keturunannya
Cara mensucikan : najis harus dihilangkan terlebih dahulu ,kemudian dicuci tujuh kali , salah satu diantaranya dicampur dengan debu.
v Najis mutawassithah ( najis yang sedang )yaitu najis selain dua najis diatas
Contoh : bangkai, segala sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur ,kotoran binatang ,darah ,nanah,muntah ,arak dan sebagainya
Najis mutawassithah dibagi menjadi 2 ,yaitu :
a)     ainiyyah : yaitu najis yang masih tampak jelas,baik warnanya,baunya,atau rasanya
Cara mensucikan : najis dihilangkan terlebih dahulu,kemudian disucikan dengan air hingga hilang warnanya,baunya dan rasanya .
b)    Najis hukmiyyah : yaitu najis yang sudah tidak terlihat bendanya,seperti bekas kencing yang sudah tidak terlihat , Najis tidak berbau dan tidak ada rasanya .najis hukmiyyah ini sama dengan najis mukhaffah/cara mensucikannya

Najis yang dima’fu (dimaafkan )
Diantara beberapa najis ,ada yang tidak diwajibkan untuk mensucikannya,seperti bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya ,darah atau nanah yang sedikit,debu yang bercampur dengan kotoran binatang tetapi yang tidak jelas bahwa itu kotoran binatang,sedikit dari darah orang lain asal tidak darah anjing atau babi dan sebagaainya .

ISTINJA
Istinja adalah membassuh atau mencuci 2 lubang yaitu  kubul dan dubur dengan air  atau  benda lainnya,seperti batu,tisu,dan daun untuk menghilangkan najis .istinja dengan  batu,batunya ada 3 atau sudutnya ada 3 .apabila beristinja dengan tisu,harus berulang-ulang.apabila beristinja dengan daun,daunnya yang kering dan tidak ada airnya .
MANDI
Mandi adalah membasuhseluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki dengan niat .
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi :
§  Berhubungan suami istri
§  Keluar air mani disebabkan persetubuhan atau sebab lain
§  Meninggal,kecuali mati syahid
§  Selesai nifas ( mengeluarkan darah  sesudah bersalin)
§  Karena wiladah (selesai melahirkan)
§  Selesai haid
SUNAH MANDI
*    Membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh  tubuh
*    Baca basmalah
*    Menghadap kiblat dan mendahulukan yang kanan
*    Mengambil air wudhu
LARANGAN BAGI ORANG  YANG JUNUB /HADAS BESAR
·        Mengerjakan shalat
·        Membaca al quran
·        I’tikaf
·        Tawaf di ka’bah
LARANGAN BAGI ORANG YANG SEDANG HAID
·        Mengerjakan shalat
·        Berpuasa
·        Mengerjakan tawaf
·        Bersetubuh
·        Puasa sunah/wajib
                    ·        Menikmati bagian tubuh antara pusar dan lutut



Tidak ada komentar:

Posting Komentar