PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah menurut bahasa artinya suci atau bersih ,sedangkan menurut
istilah thaharah berarti bersuci dari hadas
dan najis .
Dalil yang memerintahkan kita untuk bersuci antara lain :
“sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang bertaubatdan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri “(al-baqarah ayat 222)
“dan bersihkanlah pakaianmu” (al-mudatsir ayat 4 )
“kebersihan itu sebagian dari iman “ ( H.R.Muslim)
BENTUK-BENTUK THAHARAH
Tharahaah ada 2 yaitu:
1. Sebab hadas
a) Hadas besar yang harus disucikan dengan mandi/tayamum
b) Hadas kecil yang harus disucikan dengan berwudhu/tayamum(jika tidak
ada air )
2. Sebab najis yang harus disucikan dengan air hingga hilang
warnanya,baunya dan rasannya
MACAM-MACAM AIR
Macam-macam air yang dapat digunakan
untuk bersuci:
·
Air hujan
·
Air sumur
·
Air laut
·
Air sungai
·
Air embun
·
Air salju atau es
·
Mata air
PEMBAGIAN AIR
Berdasarkan hukumnya,air dibedakan menjadi :
Ø air mutlak,yaitu air suci yang mensucikan
Ø air musyammas,yaitu air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh
digunakan
Ø air musta’mal ,yaitu air suci
tetapi tidak mensucikan,dibagi menjadi 2 :
I.
Air yang sudah
pernah digunakan untuk mensucikan hadas atau untuk menghilangkan najis ,selagi
tidak berubah warnanya,rasanya atau baunya.
II.
Air yang berubah
sebab tercampur dengan benda benda suci lain,seperti air kopi,teh,air kelapa.
Ø air mutanajjis,yaitu air yang terkena atau kemasukan najis,sedang air
itu kurang dari dua kulah ,meskipun tidak berubah. Atau ada dua
kulah,tetapi air itu berubah karena
najis tersebut .
NAJIS
Najis adalah suatu benda yang kotor dan menjadi penghalang sahnya
shalat
Najis dibagi menjadi 3 :
v Najis mukhaffafah ( najis yang ringan )
Contoh : air kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun
dan belum pernah makan
sesuatu kecuali ASI
Cara mensucikan : barang yang terkena najis cukup diperciki dengan air
v Najis mughaladhah( najis yang berat )
Contoh : najis anjing,babi dan
keturunannya
Cara mensucikan : najis harus dihilangkan terlebih dahulu ,kemudian
dicuci tujuh kali , salah satu diantaranya dicampur dengan debu.
v Najis mutawassithah ( najis yang sedang )yaitu najis selain dua najis
diatas
Contoh : bangkai, segala sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur
,kotoran binatang ,darah ,nanah,muntah ,arak dan sebagainya
Najis mutawassithah dibagi menjadi 2 ,yaitu :
a) ainiyyah : yaitu najis yang masih tampak jelas,baik
warnanya,baunya,atau rasanya
Cara mensucikan : najis dihilangkan terlebih dahulu,kemudian disucikan
dengan air hingga hilang warnanya,baunya dan rasanya .
b) Najis hukmiyyah : yaitu najis yang sudah tidak terlihat
bendanya,seperti bekas kencing yang sudah tidak terlihat , Najis tidak berbau
dan tidak ada rasanya .najis hukmiyyah ini sama dengan najis mukhaffah/cara
mensucikannya
Najis yang dima’fu (dimaafkan )
Diantara beberapa najis ,ada yang tidak diwajibkan untuk
mensucikannya,seperti bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya ,darah atau
nanah yang sedikit,debu yang bercampur dengan kotoran binatang tetapi yang
tidak jelas bahwa itu kotoran binatang,sedikit dari darah orang lain asal tidak
darah anjing atau babi dan sebagaainya .
ISTINJA
Istinja adalah membassuh atau mencuci 2 lubang yaitu kubul dan dubur dengan air atau
benda lainnya,seperti batu,tisu,dan daun untuk menghilangkan najis
.istinja dengan batu,batunya ada 3 atau
sudutnya ada 3 .apabila beristinja dengan tisu,harus berulang-ulang.apabila
beristinja dengan daun,daunnya yang kering dan tidak ada airnya .
MANDI
Mandi adalah membasuhseluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga
ujung kaki dengan niat .
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi :
§ Berhubungan suami istri
§ Keluar air mani disebabkan persetubuhan atau
sebab lain
§ Meninggal,kecuali mati syahid
§ Selesai nifas ( mengeluarkan darah sesudah bersalin)
§ Karena wiladah (selesai melahirkan)
§ Selesai haid
SUNAH
MANDI
LARANGAN
BAGI ORANG YANG JUNUB /HADAS BESAR
·
Mengerjakan
shalat
·
Membaca
al quran
·
I’tikaf
·
Tawaf
di ka’bah
LARANGAN
BAGI ORANG YANG SEDANG HAID
·
Mengerjakan
shalat
·
Berpuasa
·
Mengerjakan
tawaf
·
Bersetubuh
·
Puasa
sunah/wajib
·
Menikmati
bagian tubuh antara pusar dan lutut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar